warta-online.com/ – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang telah disahkan DPR RI pekan lalu masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.Sejumlah pasal-pasal dalam KUHP terus dikritik dari berbagai sudut pandang, termasuk tentang penyebar kabar bohong yang tersebar di kalangan masyarakat dapat dipidana.Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dianggap sebagai pasal baru yang dapat menjadi masalah untuk setiap orang di Indonesia.Terkait itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Wamenkumham ) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan imbauan pada masyarakat.
Beranda
Nasional
Wamenkumham Imbau Warga Baca dan Pahami Pasal-pasal di KUHP Baru: Jangan Asal Kritik
Wamenkumham Imbau Warga Baca dan Pahami Pasal-pasal di KUHP Baru: Jangan Asal Kritik
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

warta-online.com/ – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan…

warta-online.com/ – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan perintah Presiden Joko…

warta-online.com/ – Pelatih interim Bhayangkara FC Gendut Dony mengatakan timnya telah menganalisis kelemahan Persib Bandung…

warta-online.com/ – Kejaksaan Negeri Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas di…

warta-online.com/ – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamis, memeriksa dua warga negara asing…