Staf Tewas Terjepit Mixer Roti, Perusahaan Ini Mau Diboikot

Staf Tewas Terjepit Mixer Roti, Perusahaan Ini Mau Diboikot

warta-online.com/Jakarta,CNBC Indonesia – Jaringan toko roti ‘Paris Baguette’ terancam diboikot di Korea Selatan (Korsel). Ini terkait insiden yang melibatkan perusahaan induknya SPC Group.

Hal ini juga berlaku pada produk lain yang terkait perusahaan raksasa makanan dan minuman itu di negara tersebut, seperti Samlip. Ini akibat kecelakaan tragis seorang karyawan di pabrik perusahaan.

Netizen yang marah memenuhi laman media sosial. Mereka mengkritik produk hingga berjanji tak akan memakannya lagi.

“Saya tidak akan pernah makan produk yang dibuat oleh perusahaan ini lagi dalam hidup saya,” kata seorang pengguna dikutip dari Allkpop, Selasa (18/10/2022).

“Saya harap perusahaan ini hancur… Mereka harus bertanggung jawab,” kata komentar lainnya.

Hal ini terjadi setelah polisi Korsel meluncurkan penyelidikan atas kasus kematian seorang pekerja pabrik, Sabtu lalu. Pekerja ‘A’, perempuan berusia 23 tahun, tewas mengenaskan setelah tubuhnya tersangkut dalam mixer di pabrik pembuatan roti milik SPC Group, di Pyeongtaek, 65 kilometer dari selatan Seoul.

Pada Minggu, kepolisian mengatakan tubuh pekerja yang disebut ‘A’ itu masuk ke dalam mixer untuk membuat saus sandwich yang tinggi mesinnya sekitar 1 meter pada saat kecelakaan. Polisi juga mengatakan tidak ada rekaman dari kamera pengintai di wilayah kerja tersebut.

“Tampaknya bagian atas tubuhnya tersangkut di dalam mixer,” kata polisi, melansir Yonhap.

“Kami sedang menyelidiki keadaan kecelakaan itu dan apakah ada pelanggaran protokol keselamatan dari pihak perusahaan,” tambah polisi.

“Jika ada pelanggaran yang ditemukan, kami akan menghukum pejabat perusahaan atas tuduhan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian dan melanjutkan penyelidikan,” ujar aparat lagi.

Akibat kasus ini, warga sipil- termasuk para serikat pekerja- melakukan protes kepada SPC Group. Pasalnya curant dari seminggu sebelumnya, kecelakaan serupa terjadi di pabrik Grup SPC lain.

“Seorang pekerja mengalami cedera setelah tangan mereka tersangkut di mixer. Namun, ketika supervisor mengetahui bahwa yang terluka pekerja adalah karyawan kontrak tiga bulan, mereka memarahi pekerja, kemudian mengklaim bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kecelakaan keselamatan untuk karyawan kontrak,” kata salah satu perwakilan serikat pekerja.

“Banyak dari kami diharuskan menandatangani formulir yang menunjukkan bahwa kami telah menerima pelatihan keselamatan di fasilitas ini, padahal sebenarnya tidak ada pelatihan atau pendidikan yang terlibat. Kami diminta untuk menandatangani formulir yang sama senilai beberapa periode bulanan. Kami bekerja di lingkungan yang tidak aman dan berbahaya,” jelas mereka lagi.

SPC Group telah mengeluarkan permintaan maaf resmi atas kecelakaan tersebut pada Senin. Kelompok tersebut, juga berjanji untuk bekerja sama erat dengan penyelidikan polisi atas kematian karyawan tersebut.

“Saya ingin menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf saya yang terdalam kepada keluarga almarhum yang meninggal dalam kecelakaan tak terduga di tempat kerjanya,” kata perusahaan itu dalam surat permintaan maaf yang ditandatangani oleh Ketua SPC Heo Young In.

“Kami sangat sedih dengan kenyataan bahwa kehidupan yang mulia hilang di lokasi produksi kami. Kami merasa sangat disesalkan telah menyebabkan rasa sakit seperti itu pada begitu banyak orang,” tambahnya.

Sehari setelah kejadian tersebut, Presiden Yoon Suk Yeol menyatakan menyesal atas kecelakaan itu sambil memerintahkan otoritas investigasi menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia meminta masalah struktural yang menyebabkan kecelakaan itu dikaji.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korsel juga memerintahkan kelompok toko roti untuk menghentikan operasi di pabrik tempat kecelakaan terjadi. Di Korsel, Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Serius, bisa membebankan tanggung jawab pidana dan administratif berat pada perusahaan yang gagal mencegah kecelakaan serius dalam lingkungannya.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://warta-online.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://warta-online.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”