warta-online.com/ – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi klarifikasi soal aturan pajak penghasilan (PPh) yang sedang ramai diperbincangkan publik.Diketahui, aturan pajak penghasilan termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan.Menurut Sri Mulyani , merujuk aturan di atas, disebutkan bahwa tidak ada perubahan dalam penetapan pajak penghasilan bagi masyarakat pekerja bergaji Rp5 juta di Indonesia.”Untuk gaji 5 juta, TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak ,” ujar Menkeu Sri Mulyani menegaskan.
Beranda
Ekonomi
Ramai Aturan PPh Diduga Seret Pekerja Bergaji Rp5 Juta, Sri Mulyani: Tak Ada Perubahan
Ramai Aturan PPh Diduga Seret Pekerja Bergaji Rp5 Juta, Sri Mulyani: Tak Ada Perubahan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

warta-online.com/ – Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak berdiri tahun 1957, Astra sukses menguasai lebih dari…

warta-online.com/ – Jakarta, CNBC Indonesia – Mayoritas saham konsumer terpantau menguat pada perdagangan sesi I…

warta-online.com/ – Emiten energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk (INDY) membukukan laba periode berjalan yang…

warta-online.com/ – Penerapan praktik perbankan yang sehat dengan menjaga keseimbangan manajemen disebut berperan penting dalam…