warta-online.com/ – Diketahui, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka.
Akan tetapi, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan ini akan diprioritaskan bagi dua kategori pelamar, dikutip dari menpan.go.id .
Adapun 2 kategori pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di antaranya, Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.
Sementara itu, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan ?
Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan Pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan, dikutip dari loker.bkn.go.id :
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Ijazah
– Transkrip Nilai
– Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
– Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Cara Daftar CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan
1. Daftar Akun
– Akses laman sscasn.bkn.go.id
– Klik “Buat Akun’
– Kemudian Pengecekan Identitas dengan memasukkan data-data yang diperlukan
– Setelah itu lengkapi data sesuai KTP
– Unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai
– Lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto. Lalu simpan.
– Pastikan mengisi semua data dengan lengkap dan benar
– Jika sudah, masukkan kode CAPTCHA yang sesuai
– Lakukan Pengecekan data
2. Pengisian Biodata
– Login dengan akun Anda
– Isi biodata sesuai dengan data yang diperlukan.
3. Pemilihan Jenis Seleksi
– Pendaftar memilih jenis seleksi “PPPK Tenaga Kesehatan”
4. Mendaftar Formasi
– Pelamar dapat memilih instansi tujuan yang akan dilamar.
– Setelah Pelamar memilih Instansi dan Jenis Formasi selanjutnya Pelamar wajib untuk mengisi data pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi ujian, lokasi tes, IPK, tahun lulus, jenis perguruan tinggi, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), dan nama prodi.
5. Penggunaan E-Meterai
Panduan melakukan registrasi E-Meterai melalui SSCASN:
– Buat akun E-Meterai dengan klik “Cek Akun E-Meterai”
– Jika sudah memiliki akun E-Materai silahkan login, jika belum dapat registrasi terlebih dahulu
– Apabila proses registrasi dan login berhasil Pendaftar dapat melihat jumlah saldo E- Meterai yang dimiliki.
– Pembubuhan E-meterai pada dokumen yang dipersyaratkan.
6. Unggah Dokumen
Perlu diketahui, jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
– Pendaftar harus memperhatikan dokumen persyaratan yang akan diunggah.
– Pembubuhan E-meterai. Sebelum pembubuhan E-meterai, Pendaftar wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
– Pendaftar dapat memilih proses unggah E-Meterai yakni dengan cara mengunggah file PDF yang sudah ada E-Meterai atau unggah PDF yang belum ada E-Meterai.
– Periksa kembali dokumen yang akan diunggah.
– Jika sudah yakin, klik”Selanjutnya”.
7. Resume
– Pada tahap ini, peserta harus memeriksa kembali seluruh data yang sudah diinput pada sistem.
– Pastikan semua data yang diisikan dan diunggah sudah benar.
– Setelah pendaftar yakin tidak ada kesalahan lagi, maka dapat menandai (check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari Nama Instasi sampai dengan Persyaratan Instansi.
– Jika seluruh kotak telah selesai ditandai, pendaftar kemudian tandai kotak pernyataan dan menekan tombol berwana merah Akhiri Proses Pendaftaran.
– Nantinya, sistem akan menampilakan peringatan kepada pendaftar.
– Jika data sudah dipastikan benar, maka pendaftar dapat menekan tombol CETAK KARTU PENDAFTARAN CASN.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 25,74 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Depan
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Menkeu Sri Mulyani Siapkan Rp 25,74 Triliun untuk Gaji PPPK Tahun Depan
Hasyim, Guru Honorer Lulus PPPK Tapi Tak Juga Diangkat32 Tahun Mengabdi, 6 Bulan Lagi Pensiun
Beri Bantuan ke Guru PPPK Terkait Gaji, Hotman Paris Apresiasi Kemendagri: Hebat, Bergerak Cepat
Ribuan PPPK Guru Bandar Lampung Belum Terima Gaji, Minta Tolong pada Hotman Paris: Tolong Kami Bang
Detik-detik Unjuk Rasa Besar-besaran Nakes Honorer se-Jabar di Gedung Sate, Tutupi Jalan Diponegoro
Detik-detik Unjuk Rasa Besar-besaran Nakes Honorer se-Jabar di Gedung Sate, Tutupi Jalan Diponegoro
Batal Datangi Acara Halloween di Itaewon, Shani Amelia Ungkap Firasat hingga Peringatan Sopir Taksi
Tiga Upaya yang Bisa Dilakukan Untuk Membantu Korban Kekerasan Seksual
12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Bharada E: ART, Ajudan hingga Security Ferdy Sambo
Penangkapan Penggugat Ijazah Jokowi Dinilai Beri Kesan seolah Pemerintah Gunakan Kekuasaan
Elektabilitas Prabowo Subianto Anjlok, Pengamat Ungkit Massa Pendukung Kecewa saat Pilpres 2019
PKS Beberkan 5 Alasan Usulkan Ahmad Heryawan Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://warta-online.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://warta-online.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”