Lemkapi: Irjen Pol Teddy Minahasa Layak Diancam Hukuman Mati

warta-online.com/ – Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik usai penetapan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba .

Keterlibatan Teddy Minahasa terungkap setelah proses pengusutan kasus peredaran narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut setelah hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah berstatus tersangka.

“Sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka per siang tadi, hasil gelar perkara,” katanya, dikutip pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

“Tadi malam kami sudah pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum,” tuturnya.

Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali dalam kasus peredaran narkoba saat ia masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar, di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” katanya.

Terkait penangkapan Teddy Minahasa tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia ( Lemkapi ) Dr Edi Hasibuan pun berpendapat bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus dipecat.

“Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy,” ucapnya.

Selain itu, Edi menilai bahwa Teddy Minahasa juga harus diberikan hukuman paling berat, jika memang terbukti terlibat dalam kasus jual beli narkoba .”Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba ,” katanya.

“Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu-sabu layak diancam hukuman mati,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Teddy Minahasa bersama empat anggota polisi lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba .

Adapun, keempat anggota polisi tersebut adalah Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan anggota Polsek Kalibaru Aipda A.

Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan enam warga sipil sebagai tersangka lain dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Beberapa di antaranya adalah HE, AR, L, A, AW dan DG.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://warta-online.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://warta-online.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”