warta-online.com/ – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J .“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Februari 2023.Hakim menyatakan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Lama dari Tuntutan Jaksa
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Dalam pidato video malamnya, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengomentari Pulau Ular dan wilayah Donbas, yang…

warta-online.com/ – Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Pusat Andik Matulessy mengapresiasi peluncuran modul pelatihan untuk…

warta-online.com/ – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud mengadakan kunjungan untuk mengidentifikasi…

warta-online.com/ – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Lampung membuat rumah aman untuk memberikan perlindungan bagi perempuan…

warta-online.com/ – Tanggal 26 Mei 2023 jatuh pada hari Jumat. Tanggal ini diperingati sebagai Hari…