Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes menjelaskan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menyebut empat pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM berat. Yakni Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
“Tidak semua daerah ada (Pengadilan HAM),” kata Erryl melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam Pasal 45 Ayat (2) huruf c beleid itu, dijelaskan bahwa daerah hukum Pengadilan HAM Makassar meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian Jaya (sekarang Papua).
Pernyataan Erryl tersebut sebagai tanggapan atas desakan berbagai kelompok untuk menyidangkan Peristiwa Paniai di Papua. Teranyar, permintaan itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam saat Aksi Kamisan, pada 4 Agustus lalu.
Menurut Anam, gelaran sidang perkara HAM berat Paniai di Bumi Cenderawasih merupakan bentuk komitmen keadilan. Dia menyakini terkait isu keamanan dan keberlangsungan bisa dijaga.
“Kalau pengadailannya di Makassar, saya tidak bisa membayangkan korban yang ada di Paniai itu ke Makassar. Itu terlalu jauh,” terang dia.
Erryl mengakui akan senang jika sidang Paniai digelar di Papua. Sebab, biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan persidangan akan lebih ringan. Namun, pihaknya menegaskan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Tidak perlu ada desakan. Kita kerja mengacu kepada perundangan-undangan,” kata Erryl.
Penuntut umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa Paniai, atas nama terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar sejak Rabu, 15 Juni lalu.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum untuk mengawal kasus tersebut di pengadilan. Menurut Erryl, sebanyak 40 lebih saksi akan dihadirkan ke ruang sidang.
(LDS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.