Aturan Baru Kemenag: Siul dan Menatap Termasuk Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

warta-online.com/ – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan .

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Bawah Kementerian Agama.

Peraturan yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 itu mengatur tentang jenis-jenis hingga penanganan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dan kampus.

“Bentuk Kekerasan Seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi,” tutur Pasal 5 ayat (1).

Dalam peraturan tersebut kemudian disebutkan berbagai jenis tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual .

Salah satunya adalah siulan bernuansa seksual yang ditujukan dari pelaku kepada korbannya.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban,” kata pasal 5 ayat (2) huruf b.

Selain siulan, menatap korban juga bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan .

“Menatap Korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman,” ucap Pasal 5 ayat (2) huruf d.

Berikut Pikiran-Rakyat.com rangkum dari situs Kemenag , bentuk-bentuk Kekerasan Seksual dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 meliputi:

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;d. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;e. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban;h. Melakukan percobaan perkosaan;i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa Kekerasan Seksual;

k. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;l. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual;m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual; dan/ataup. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://warta-online.com/ adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://warta-online.com/ tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”